Produk yang dimaksud ialah produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.
Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape diperlakukan sama dengan produk tembakau di bawah satu undang-undang yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur.
Tembakau memiliki aroma yang khas karena didalam tembakau terkandung senyawa-senyawa aromatis yang mudah menguap atau biasa disebut dengan minyak atsiri.
Polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Penggunaan Tembakau Remaja AS Turun Menjadi 3 Juta Pada Tahun 2022.
Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil.
Keragaman produk tembakau mempunyai tingkat risiko yang berbeda. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX Yahya Zaini menilai, sepatutnya risiko ini dipertimbangkan dalam pembuatan aturan terpisah.
P3M ersama para tokoh agama dan elemen lainnya meminta pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau keluarkan dari RPP UU.
Sektor pertanian menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan UU.
Sejumlah musisi ikut resah dengan hadirnya berbagai larangan terhadap produk tembakau dalamRPP Kesehatan